Gak sengaja hari ini menjelajah dunia maya, terdampar di situsnya Tempo, ada berita yang cukup menarik perhatian. Ya itulah Pemilik sekaligus 5 pengelola situs Megaupload ditangkap dan ditahan pihak FBI, dengan alasan melanggar copyright karena menjadi media situs penyimpanan berbagai file bajakan antara lain : musik, film, software, e-book, dll. Tidak cukup disitu, seluruh aset dan rekening disita dan dibekukan. Seperti yang pengguna internet tau, terutama yang doyan sedot menyedot file, megaupload adalah salah satu layanan website penyimpanan terbesar saat ini.
Mencoba membuka website Megaupload.com benar-benar sudah musnah jelas terlihat terpampang ditengah tulisan "FBI anti piracy warning" yang artinya Peringatan FBI anti pembajakan. Pertanyaannya, bagaimanakah nasib website yang menyediakan layanan file sharing yang lain, pasca pembekuan Megauploud? Akankah ini akhir dari layanan file sharing dan download gratis? bagaimana dampaknya terhadap website file sharing lokal? Tunggu perkembangan berita selanjutnya.
2 comments:
yaaahhh begitu juga nasibnya... untuk orang-orang di amrik, atau erope, atau belahan dunia yang lain yang UMR nya memadai, memang membeli software ori bukan masalah yang rumit, tapi sangat beda dengan kondisi di negaranya kaum bangsat ini, UMR se-enaknya sendiri, yang kaya semakin kaya, yang sengsara ya selamat sengsara saza.. boro-boro buat beli software.. buat bayar warnet aza masih memakai "paket hemat" yang jam 24 malam sampai subuh.. untuk ikut maju (biar nggak disebut KATRO) dengan (di/ter) paksa cari gretongan.. sewmoga masih ada situs lain yang tetap setia pada kami kaum "GRETONGAN"...
saya setuju bro
Posting Komentar
Mohon berkomentar sesuai dengan topik pembahasan. Mohon baca artikel dengan lebih teliti sebelum bertanya.
Komentar / pertanyaan tidak sesuai topik, basa-basi, tidak sopan, dll, akan kami hapus.